Proses Peninjauan Sejawat

Kebijakan Penelaahan dan Publikasi

Manhajuna: Jurnal Hukum Islam dan Fiqih Kontemporer menerapkan kebijakan double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain. Setiap naskah akan ditelaah oleh dua orang reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian artikel, guna menilai kualitas ilmiah naskah secara objektif.

Jurnal ini menerapkan prosedur penelaahan dan publikasi yang sistematis dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap 1
Naskah yang dikirimkan oleh penulis akan mendapatkan konfirmasi penerimaan (acknowledgement) dalam waktu 12–24 jam sejak naskah diterima oleh sistem jurnal.

Tahap 2
Naskah akan dikirimkan kepada dua orang reviewer tanpa mencantumkan nama dan afiliasi penulis (double-blind review). Proses penelaahan oleh reviewer berlangsung maksimal dua minggu.

Tahap 3
Laporan hasil penelaahan dari para reviewer dikumpulkan oleh editor. Selanjutnya, editor menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada penulis disertai dengan ketentuan dan kebijakan publikasi jurnal.

Tahap 4
Apabila naskah dinyatakan diterima dengan revisi, editor akan mengirimkan laporan reviewer kepada penulis atau penulis korespondensi disertai permintaan resmi untuk melakukan revisi dalam waktu tujuh (7) hari sesuai dengan saran reviewer.
Naskah hasil revisi akan dikirim kembali kepada reviewer yang sama untuk menilai kesesuaian perbaikan. Apabila naskah kembali dinilai dengan hasil yang sama atau tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, maka naskah dinyatakan ditolak secara final dan tidak dilanjutkan ke proses berikutnya.
Namun, dalam hal perbaikan bersifat sangat minor atau menunjukkan perubahan signifikan ke arah yang lebih baik, Dewan Editorial dapat mempertimbangkan naskah untuk tahap revisi lanjutan.

Tahap 5
Naskah yang dinyatakan diterima akan diproses untuk publikasi dalam bentuk soft copy setelah seluruh persyaratan dan ketentuan jurnal terpenuhi.

Tahap 6
Proofreading. Editor mengirimkan naskah yang telah diproses kepada tim proofreader untuk pemeriksaan kebahasaan dan teknis.

Tahap 7
Copy Editing. Naskah hasil proofreading dikirimkan kepada penulis untuk pemeriksaan akhir sebelum publikasi.

Tahap 8
Artikel diterbitkan secara daring (online). Editor akan memberitahukan penulis atau penulis korespondensi mengenai publikasi artikel beserta tautan unduhan. Penulis dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap artikel yang telah dipublikasikan dalam waktu satu minggu sejak tanggal terbit daring, terbatas pada perubahan yang bersifat sangat penting.