Desain Jeddah sebagai Tempat Miqat: Kajian Fiqh, Regulasi, dan Implementasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.54213/sydx7j30Keywords:
Miqat Makani; Jeddah; Fiqh Haji dan Umrah; Maqāṣid al-Syarī‘ah; Analisis Kebutuhan; Ijtihad Kontemporer.Abstract
Perkembangan transportasi udara telah mengubah secara signifikan pola perjalanan jamaah haji dan umrah, khususnya bagi jamaah yang mendarat di Jeddah, sehingga memunculkan persoalan fiqh terkait penentuan miqat makani. Perbedaan pandangan ulama dan ketidakseragaman praktik jamaah menunjukkan adanya kebutuhan akan kajian yang komprehensif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan menganalisis kemungkinan penetapan Jeddah sebagai miqat alternatif dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kontemporer dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis kebutuhan (need analysis). Penelitian ini memadukan pendekatan normatif dan empiris dengan sumber data primer berupa wawancara ulama, pejabat Kementerian Agama, petugas penyelenggara haji, pembimbing ibadah, dan jamaah, serta data sekunder dari kitab fiqh lintas mazhab, fatwa ulama kontemporer, jurnal ilmiah, dan regulasi resmi. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan hukum Islam dan prinsip usul fiqh, khususnya maqāṣid al-syarī‘ah, maslahah mursalah, taysīr al-aḥkām, dan perubahan ‘urf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan miqat Jeddah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berkaitan erat dengan kebutuhan praktis dan regulatif penyelenggaraan haji dan umrah modern. Penelitian ini merumuskan model konseptual “Desain Jeddah sebagai Tempat Miqat” yang memposisikan Jeddah sebagai miqat alternatif bersyarat dalam kerangka ijtihad institusional yang terukur, tanpa meniadakan ketentuan miqat makani yang telah ditetapkan secara syar‘i. Model ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan praktis dalam meningkatkan kepastian hukum, keteraturan kebijakan, dan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan umrah kontemporer
Downloads
References
Anjarahmi, M. D., & Alamin, T. (2023). Peran tokoh agama dalam meningkatkan spiritualitas masyarakat di kabupaten Bojonegoro. Journal of Islamic and Social Studies (JISS), 1(1), 15–24.
Azizah, F. N., Shobirin, M., Wijayama, B., Handoyo, E., & Raharjo, T. J. (2024). Pendidikan Etika Sebagai Fondasi Pembentukan Karakter Di Era Global. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 9(2), 4919–4931.
Besari, A. (2022). Pendidikan keluarga sebagai pendidikan pertama bagi anak. Jurnal Paradigma, 14(01), 162–176.
Detik.com. (2024). 8 Anak Jadi Korban Pencabulan Oknum Pak Guru di Garut.
Ghufron, M. N., & Suminta, R. R. (2017). Komitmen beragama dan kepuasan perkawinan pada pasangan yang bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia. Psikohumaniora: Jurnal Penelitian Psikologi, 2(2), 143–157.
Grace, M., & Seemiller, C. (2024). Characteristics and motivations. Gen Z Around the World Understanding the Global Cohort Culture of Generation Z, 11–20. https://doi.org/10.1108/978-1-83797-092-620241002
Hasanah, S. N. (2014). Upaya Meningkatkan Kemampuan Mengenal Lambang Bilangan Melalui Media Permainan Memancing Ikan Pada Anak. Jurnal Ilmiah PG-PAUD IKIP Veteran Semarang, 2(2).
Huang, C., & Zheng, D. (2024). Gender differences in esports events, tourism experiences, and behaviors among Gen Z. Handbook of Tourism and Consumer Behavior, 100–113. https://doi.org/10.4337/9781035309801.00017
JPNN.COM JATIM. (2025). Keji, Pengurus Ponpes di Sumenep Cabuli Santriwati, Korban Lebih dari 9.
Latifa, R. (2019). Komitmen Beragama Islam Memprediksi Stabilitas Pernikahan. TAZKIYA: Journal of Psychology, 3(1). https://doi.org/10.15408/tazkiya.v20i1.9191
Lubis, Z., Ariani, E., Segala, S. M., & Wulan, W. (2021). Pendidikan keluarga sebagai basis pendidikan anak. PEMA, 1(2), 92–106.
Neliwati, N., Rizal, S., & Hemawati, H. (2022). Peranan Tokoh Agama Dalam Meningkatkan Motivasi Pelaksanaan Keagamaan Masyarakat. Geneologi PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 9(1), 32–43.
Nury, M. (2023). Peran Kyai Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Madura. Adhki: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 25–34. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.92
Pratama, A. S., Chasanah, A. N., Sedayu, A., & Kurniawan, R. (2025). Pengaruh Kualitas Pelayanan , Suasana Dan Harga Terhadap Loyalitas Konsumen Melalui Kepuasan Konsumen Kopi Kemenangan Semarang. Jurnal Ekonomi Dan Pendidikan, 8(1), 89–97. https://doi.org/10.26858/jekpend.
Putri, M., Maulida, A., & Husna, F. (2022). Urgensi Literasi Keuangan Bagi Generasi Sandwich Di Aceh. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 19–26.
SAHRUDDIN, M. U. H. I. (2023). PEMAHAMAN NILAI AGAMA MELALUI BKI DALAM MENCEGAH PENYIMPANGAN SOSIAL REMAJA DI DESA SARONDA. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Saidah, S. (2023). Kyai Dan Kedudukannya Pada Pondok Pesantren: Studi Di Pondok Pesantren Nurul Iman. Mikraf: Jurnal Pendidikan, 4(1), 30–36. https://doi.org/10.70338/mikraf.v4i1.78
Sholeh, M. M. A. (2018). POLA PENYIMPANGAN MUSLIM TERHADAP AJARAN AGAMANYA ( Perspektif Pendidikan Islam). Al-Fikri: Jurnal Studi Dan Penelitian Pendidikan Islam, 1(1), 1. https://doi.org/10.30659/jspi.v1i1.2429
Sinha, V. (2025). Attracting and retaining Gen Z: A study on motivating factors and expectations of Generation Z in the workplace. Organizational Sociology in the Digital Age, 97–112. https://doi.org/10.4018/979-8-3693-7398-9.ch006
Suara Nasional. (2024). Aktivis Islam: Mama Ghufron Menyebarkan Kesesatan.
Yasin, A. A. (2022). Penerapan Pembelajaran Shalat Berbasis Maqashid Syari’ah Bagi Anak Sekolah Dasar di Pondok Pesantren Darussalam. Tsaqafatuna: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 4(1).
Yuwono, W. (2020). Konseptualisasi peran strategis dalam pendidikan literasi keuangan anak melalui pendekatan systematic review. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1419–1429.



