MANAJEMEN DALAM PERSPEKTIF FIQH

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Mariyah Ulfah

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganlisis bagaimana pandangan fiqh terhadap manajemen dalam sebuah organisasi atau institusi. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian sosiologis dengan pendekatan deskriptis-kualitatif. Tidak ada doktrin Islam yang mendapat perhatian serius dari dulu hingga saat ini selain hukum Islam (fiqh). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Islam memandang manajemen sebagai sebuah kebaikan (mashlahah) dan kebaikan tersebut sejalan dengan tujuan syari’ah (maqashid al-Syari’ah) yakni kemashlahatan agama, jiwa, keturunan, intelektual, dan tentunya harta. Dengan metode istinbath mashlahah mursalah dan dengan kaidah fiqhiyah tasharruf al-Imam ‘ala al-rā’iyah maunuthun bil mashlahah yakni segala kebijakan organisasi atau institusi haruslah sejalan dengan kemaslahatan, dan untuk mencapai hal iu maka diperlukan adanya manajemen yang baik. 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ulfah, M. (2019). MANAJEMEN DALAM PERSPEKTIF FIQH. TSAQAFATUNA : Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 1(2), 89-107. https://doi.org/10.54213/tsaqafatuna.v1i2.73