Hak Wanita Dalam Beraktifitas Perspektif Tafsir Al-Misbah
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif Hak Wanita dalam Beraktifitas Perspektif Tafsir Al-Misbah. Masalah utama yang dikaji adalah perempuan pada saat ini sudah menunjukan eksistensinya di dunia publik. Terutama selaku pekerja perempuan, sehingga hal yang semestinya dibahas adalah mengenai aspek dari pemenuhan hak perempuan selaku pekerja yang semestinya memiliki hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Akan tetapi kesibukan yang ditimbulkan dari peran publik itu akan menyita waktu dan perhatian terhadap rumah tangganya yang nantinya akan berdampak negatif untuk keluarga dikarenakan kurangnya perhatian serta kasih sayang didalamnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data dikumpulkan melalui penelaahan mendalam terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan dan kitab tafsir yang membahas tentang Hak Wanita dalam Beraktifitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya kebolehan perempuan bekerja sebagai eksistensi dirinya atau untuk meningkatkan taraf hidupnya, berlaku jika tanggung jawabnya di rumah telah terpenuhi yakni dalam mengurus rumah tangga, suami serta anak-anaknya. Sedangkan bagi perempuan yang bekerja menafkahi keluarga untuk keberlangsungan hidupnya (yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya) maka keluarnya dari rumah untuk bekerja dikategorikan sebagai sesuatu yang darurat. Dengan begitu dapat meminimalisir dampak negatif dari peran publik serta dapat menyeimbangkan antara kewajiban rumah tangga dan pekerjaan nya.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
References
- Djunaedi. (2018). Peran Ganda Perempuan dalam Keharmonisan Rumah Tangga”. Jurnal Administrare: Jurnal Pemikiran Ilmiah Dan Pendidikan Administrasi Perkantoran.
- Fatayati, S. (2019). Volume 27 Nomor 1 Januari 2016 25. IAIT Kediri, 27(1), 25–39.
- Hamdani, A. D., & Arsyad, A. (2022). Keterlibatan Perempuan Dalam Nafkah Keluarga Perspektif Al-Qur’an.Jurnal Sipakalebbi, 6(1), 52–64. https://doi.org/10.24252/sipakallebbi.v6i1.25666
- Ismail, B., & Kharir, A. (2021). Al-Misbah.
- Junaidi, J., & Sukanti, N. D. (2022). Perempuan dengan Peran Ganda dalam Rumah Tangga. Saree: Research in Gender Studies, 4(1), 25–37. https://doi.org/10.47766/saree.v4i1.632
- M.H. Soeroso. (2011). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika.
- M.Quraish Shihab. (2002). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur‟an.
- Nasution, H. S. (2017). Wanita Bekerja Dalam Pandangan Islam. Almufida, 2(2), 25–38. https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/almufida/article/view/61/55
- Noorchasanah, N. (2020). Hak Pendapatan Pekerja Perempuan dalam Al-Qur’an. Khazanah Theologia, 2(2), 111–118. https://doi.org/10.15575/kt.v2i2.9207
- Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah Pesan Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Vol 7). Lentera Hati.
- Shihab M. Quraish. (2018). Islam yang Saya Pahami: Keragaman Itu Rahmat. (cet I). Lentera Hati.