HAK WARIS ANAK ANGKAT DALAM PESPEKTIF UNDANG - UNDANG DAN HUKUM ISLAM

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ahmad Alamuddin Yasin

Abstract

Pengangkatan anak telah dilakukan pada zaman dahulu dengan cara yang berbeda-beda sejalan dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup dan berkembang pada masyarakat yang bersangkutan. Persoalan pengangkatan anak atau adopsi memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi sosial kemasyarakatan yang memiliki nilai membantu sesama umat manusia dan dimensi hukum yang berimplikasi pada pola pengaturan antara anak angkat, orang tua angkat dan orang tua kandungnya. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian terhadap sistematika hukum. Alat pengumpul data diperoleh dari data sekunder yaitu dengan dengan cara studi pustaka (library research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, berdasarkan Pasal 209 ayat 1 dan 2 KHI, anak angkat berhak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua angkatnya berupa wasiat wajibah, baik ada wasiat maupun tidak ada wasiat. Pasal tersebut memberi pemahaman bahwa anak angkat dalam pembagian harta peninggalan tidak berlangsung dengan jalan saling mewarisi, tetapi melalui wasiat wajibah yang tidak lebih dari 1/3.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##