ZAKAT SAHAM DALAM PANDANGAN YUSUF AL-QARDHAWI
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsepsi zakat saham dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi terkait dengan relevansinya dalam konteks keindonesiaan.
Kesimpulan dari telaah dan analisa yang penulis lakukan adalah bahwa, konsepsi zakat saham menurut Yusuf al-Qardhawi dengan pelaksanaan zakat saham di Indonesia secara garis besar selaras dengan implementasi zakat saham yang ditetapkan oleh MUI dan BAZNAS. Keselarasan tersebut dilihat dari beberapa aspek; ketetapan saham sebagai salah satu harta yang wajib dizakati, ketentuan usaha perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan saham haruslah dari usaha-usaha yang halal, ketetapan bahwa saham yang dizakati berasal dari perusahaan apa saja, baik perusahaan industri, perdagangan ataupun campuran keduanya, kemudian dalam teknis pengeluarannya senilai 2,5 %. Dengan demikian, istinbath Yusuf al-Qardhawi dapat dikategorikan sebagai penguat dasar implementasi zakat saham di Indonesia.