Analisis Praktik Jual Beli Emas Secara Non-tunai di Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010
DOI:
https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.448Keywords:
Jual Beli Emas Tidak Tunai, Fatwa DSN MUI No 77 Tahun 2010, Jual Beli Emas di Indonesia, Legalitas Jual Beli EmasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli emas secara tidak tunai di Indonesia berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli emas secara tidak tunai di Indonesia masih perlu perhatian lebih dalam, karena terdapat kendala dalam praktik ini seperti kurangnya transparansi dalam harga emas, kesulitan dalam menentukan harga jual beli emas, dan kesulitan dalam memahami mekanisme jual beli emas secara tidak tunai. Fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 memberikan arahan yang jelas terkait dengan praktik jual beli emas, namun masih terdapat praktik yang tidak sesuai dengan fatwa tersebut. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010, perbaikan pada sistem jual beli emas secara tidak tunai, peningkatan peran regulator, serta edukasi yang lebih baik terkait dengan praktik jual beli emas secara tidak tunai untuk masyarakat. Dengan mengambil implikasi-implikasi tersebut, praktik jual beli emas secara tidak tunai di Indonesia dapat dikembangkan dengan lebih baik dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010.
Downloads
References
Adhi, Kusumastuti, A. M. K. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
Aggriani Fauziah, M. E. S. (2016). Peluang Investasi Emas Jangka Panjang Melalui Produk Pembiayaan Bs Cicilemas. Jurnal Pemikiran Islam Islamadina, Xvi(1), 55–70.
Alfitrah Arima Melati, Haerany Nursyahriah, N. R. K. (2023). Internalisasi Budaya Siri’ Dalam Meningkatkan Minat Investasi Terhadap Generasi Z Kota Makassar Sebagai Percepatan Ekonomi Nasional (Studipada Platform Dinaran.Co). Prosiding Seminat Nasional Universitas Pekalongan, 1(1), 155–171.
Arfiandi, R. (2023). Analisis Perbandingan Kinerja Return & Risk Cryptocurrency, Saham, Dan Emas Pada Investasi Periode 2017-2021. Prosiding Semanis : Seminar Nasional Manajemen Bisnis Universitas Pelita Bangsa, 1(1), 1–4.
Baihaqqy, M. R. I. (2020). The Correlation Between Education Level And Understanding Of Financial Literacy And Its Effect On Investment Decisions In Capital Markets. Journal Of Education And E-Learning Research, 7(3), 303–313.
Bayu Ajie Satya Pangestu, B. H. (2023). Analisis Yuridis Penggunaan Koin Emas Dinar Dan Koin Perak Dirham Dalam Perjanjian Tukar Menukar Di Pasar Muamalah Depok. Novum: Jurnal Hukum, 01(01), 174–180.
Bustanul Arifin, H. N. (2022). Jual Beli Emas Non Tunai: Fatwa Dsn-Mui, Pandangan Ualam Klasik Dan Modern. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Mu’amalah, 10(2), 44–53.
Chairul Aprizal, N. H. (2021). Analisis Hukum Terhadap Jual-Beli Emas Virtual Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 1(1), 1–12.
Dede Al Mustaqim, A. D. (2022). Fiqih Muamalah Dalam Berbagai Tinjauan(M. H.
Jefik Zulfikar Hafizd (Ed.); 1st Ed.). Cv Brimedia Global.Enzo Cerullo, H. E. J. (2022). Meta-Analysis Of Dichotomous And Ordinal Tests With An Imperfect Gold Standard. Research Synthesis Methods, 13(5), 595–611. Https://Doi.Org/10.1002/Jrsm.1567
Eriana, Lisa Avita, R. M. P. M. (2023). Investasi Saham Dengan Uang Receh Sebagai Upaya Sadar Investasi Mahasiswa Millenial Di Era Digital. Prosiding Seminar Nasional Universitas Pekalongan, 1(1), 42–51.
Gail.A. Vinnacombe Willson, Naihao Chiang, P. S. W. (2021). Seeded-Growth Experiment Demonstrating Size-And Shape-Dependence On Gold Nanoparticle-Light Interactions. Journal Of Chemical Education, 98(2), 546–552.
Ilham Saputra, Mulyadi Kosim, S. G. (2023). Analisis Strategi Pemasaran Bpr Syariah Amanah Ummah Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Berinvestasi Emas. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(3), 803–809.
Kisanda Midisen, S. H. (2021). Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Ditinjau Secara Hukum Fiqih. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 06(01), 10–19.
M. Aldrian Oktofa, A. A. H. (2023). Analisis Dampak Penggunaan Kriptocurrency Terhadap Pertumbuhan Perokonomian Di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 10(1), 1–12.
M. Nazori Madjid, Refky Fielnanda, B. S. (2023). Pengaruh Fluktuasi Harga Emas Dan Promosi Terhadap Minat Nasabah Pada Produk Tabungan Emas Di Pegadaian Syariah Jelutung. Jurnal Publikasi Manajemen Informatika, 2(1), 55–64.
Mega Silvia, Nana Herdiana Abdurrahman, Y. P. (2023). Penerapan Hybrid Contract Dalam Pebiayaan Cicil Emas. Ahkam: Jurnal Hukum Islam Dan Humaniora, 2(1), 1–21.
Muhajir, Sahlan, A. S. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Cincin Beserta Batunya Di Toko Emas Sami Purworejo. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(01), 154–159.
Mustaqim, D. Al. (2022). Dualismeperempuan Dalam Kesejahteraan Rumah Tangga Perspektif Qira ’ Ah Mubadalah Faqih Abdul Qodir Dan Maqashid Syariah. 4(2).
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia.
Nurul Fadhilah, Bela Mamonto, M. I. (2023). Mengenal Investasi:Edukasi Masyarakat Untuk Menghindari Investasi “Bodong” Di Kecamatan Boliyohuto, Kab. Gorontalo. Komunal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 6–12.
Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(4).
Putri, K. R. I. (2019). Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Emas Melalui Platform Digital “Tamasia.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(3), 465–474.
Sasmi Hidayatul Yulianing Tyas, S. Z. F. (2022). Tinjauan Pustaka Sistematis: Perkembangan Metode Peramalan Harga Emas. Journal Of Informatics And Communication Technology, 4(1), 1–9.
Sri Anggraeni Putri, M. Y. R. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan E-Money Pada Bank Mandiri Cabang Bulukumba. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 149–155.
Yasin, A. A. (2022). Kontroversi Praktik Waris Adat Dalam Perspektif Moderasi Beragama. Al-Maslahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 10(No. 001).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





