Analisis Praktik Jual Beli Emas Secara Non-tunai di Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010

  • Dede Al Mustaqim Mustaqim UIN Cirebon
Keywords: Jual Beli Emas Tidak Tunai, Fatwa DSN MUI No 77 Tahun 2010, Jual Beli Emas di Indonesia, Legalitas Jual Beli Emas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli emas secara tidak tunai di Indonesia berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli emas secara tidak tunai di Indonesia masih perlu perhatian lebih dalam, karena terdapat kendala dalam praktik ini seperti kurangnya transparansi dalam harga emas, kesulitan dalam menentukan harga jual beli emas, dan kesulitan dalam memahami mekanisme jual beli emas secara tidak tunai. Fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 memberikan arahan yang jelas terkait dengan praktik jual beli emas, namun masih terdapat praktik yang tidak sesuai dengan fatwa tersebut. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010, perbaikan pada sistem jual beli emas secara tidak tunai, peningkatan peran regulator, serta edukasi yang lebih baik terkait dengan praktik jual beli emas secara tidak tunai untuk masyarakat. Dengan mengambil implikasi-implikasi tersebut, praktik jual beli emas secara tidak tunai di Indonesia dapat dikembangkan dengan lebih baik dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010.

Published
2024-06-30