Resolusi Ishlah Mengacu pada Periode Perspektif 'Iddah Imam Al-Ghazali

Authors

  • Anisul Fuad IAIN Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.445

Keywords:

ishlah, rujuk, periode 'iddah, Al-Ghazali

Abstract

Masih banyak keluarga yang tidak mampu mewujudkan kehidupan yaitu sakinah, mawaddah, dan warahmah karena berbagai faktor. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan keluarga tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan, dan perceraian sering terjadi. Rekonsiliasi ishlah adalah resolusi yang dapat diambil oleh pasangan suami istri yang telah bercerai oleh satu atau dua perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan penelitian empiris di Tegal, Jawa Tengah. Untuk teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, FGD, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif dengan menerapkan tiga langkah, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Dalam perspektif Imam Al-Ghazali, langkah-langkah berikut perlu diambil dalam ishlah rekonsiliasi selama periode 'iddah: Memperbaiki kesalahan dan masalah yang ada antara suami dan istri melalui musyawarah dan komunikasi yang baik, memaafkan kesalahan dan saling membuka hati, menyelesaikan masalah dengan baik dan damai, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan,   dan menegakkan hukum Allah dan menjaga nilai-nilai moral dalam rumah tangga adalah tugas penting bagi setiap keluarga Muslim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Affandi, A. (2021). Konsepsi Al-Qur'an Tentang Talak. Samawat: Jurnal Hadis dan Studi Alquran, 4(2).

Al-Bukhari, M. B. (2015). Sahih Bukhari.Kairo: Dar al-Tashil.

Al-Sunan bin Majah.Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.Rasjid, S. (2017). Fiqh Islam.Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Al-Suyuthi, J., & Al-Mahalli, J. (2014). Tafsir Al-Jalalain.Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.

Anisyah, A. (2020). Makna Pernikahan Dalam Perspektif Tasawuf. Refleksi Jurnal Filsafat dan Pemikiran Islam, 20(1).

Ghazali, M. (2010). Kebangkitan agama.Masr: Dar-ul-Taqwa.

Hermanto, A., Ismail, H., Rahmat, R., & Arsyad, M. (2021). Penerapan Batas Usia Pernikahan Di Dunia Islam: Review Literature. At-tahdzhib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 9(2).

Kustini, & Rashidah, I. (2016). Ketika Perempuan Bersikap; Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim.Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Masdianto, H., Hidayati, R., & Ramlah. (2021). Implementasi Ishlah Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Lembaga Adat Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin.(Doctoral dissertation): UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Navawi, M. (2015). Mara al-Labid.Beirut: Dar-ul-Kutub al-Ilmiyyah.

Puspa, A. (2023, Mei 17). Guru Besar IPB: Setiap 1 Jam, Terdapat 50 Kasus Perceraian di Indonesia. Diambil kembali dari Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/humaniora/416363/guru-besar-ipb-setiap-1-jam-terdapat-50-kasus-perceraian-di-indonesiaQazwini, M. Y. (2020).

Ruslan, AB (2016). Syarh Abi Dawud li Ibnu Ruslan.Beirut: Dar Al-Falah.Shihab, M. Q. (2013). Dari Cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut’ah Sampai Nikah Sunnah Dari Bias Lama Sampai Bias Baru(Ke-8 ed.). Tangerang: Lentera Hati.

Sumanto. (2014). Teori dan Metode Penelitian.Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Resolusi Ishlah Mengacu pada Periode Perspektif ’Iddah Imam Al-Ghazali. (2024). Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies, 1(1), 16-23. https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.445