Resolusi Ishlah Mengacu pada Periode Perspektif 'Iddah Imam Al-Ghazali

  • Anisul Fuad IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Keywords: ishlah, rujuk, periode 'iddah, Al-Ghazali

Abstract

Masih banyak keluarga yang tidak mampu mewujudkan kehidupan yaitu sakinah, mawaddah, dan warahmah karena berbagai faktor. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan keluarga tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan, dan perceraian sering terjadi. Rekonsiliasi ishlah adalah resolusi yang dapat diambil oleh pasangan suami istri yang telah bercerai oleh satu atau dua perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan penelitian empiris di Tegal, Jawa Tengah. Untuk teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, FGD, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model interaktif dengan menerapkan tiga langkah, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Dalam perspektif Imam Al-Ghazali, langkah-langkah berikut perlu diambil dalam ishlah rekonsiliasi selama periode 'iddah: Memperbaiki kesalahan dan masalah yang ada antara suami dan istri melalui musyawarah dan komunikasi yang baik, memaafkan kesalahan dan saling membuka hati, menyelesaikan masalah dengan baik dan damai, berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan,   dan menegakkan hukum Allah dan menjaga nilai-nilai moral dalam rumah tangga adalah tugas penting bagi setiap keluarga Muslim.

Published
2024-06-30