Pemikiran Riffat Hassan Tentang Paradigma Feminis
DOI:
https://doi.org/10.54213/alwajih.v1i1.442Keywords:
Kesetaraan Gender, Riffat Hassan, FeminismeAbstract
Keberlangsungan kehidupan dalam masyarakat akan harmonis jika hubungan antara laki-laki dan perempuan berjalan beriringan dan saling menghormati. Oleh karena itu, kesadaran akan perlunya memperbaharui hubungan antara laki-laki dan perempuan ke arah yang lebih adil dan setara terus berlanjut dan tetap menjadi topik kajian yang perlu dibahas. Hal ini dikarenakan dominasi laki-laki terus melekat akibat budaya matriarkal di masyarakat luas sehingga perempuan mengalami perlakuan tidak adil dan terpinggirkan, bahkan perempuan diremehkan dan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Dengan cara ini, studi dan diskusi tentang kesetaraan gender muncul, dan bahkan melahirkan gerakan yang dikenal sebagai feminisme Islam. Gerakan feminis Islam harus didasarkan pada reinterpretasi ajaran Islam, sehingga dapat memperkuat hak-hak perempuan dan memberi mereka tempat yang sama dalam masyarakat dan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di bidang politik dan ekonomi. Sedangkan untuk artikel ini, penulis menggunakan pendekatan studi teks dan studi konteks sejarah. Studi teks mencoba menganalisis pola-pola dasar pemikiran yang terkandung dalam teks, sedangkan studi konteks berusaha mengkaji bagaimana realitas yang ada mempengaruhi konteks. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang memanfaatkan sumber pustaka untuk memperoleh data penelitian dan jenis penelitian meliputi teknik kualitatif-deskriptif mendokumentasikan sumber data yang relevan. Penelitian ini menghasilkan perspektif Riffat Hassan mengenai teks-teks suci yang ditafsirkan ulang sebagai bagian dari ijtihadnya dalam memperjuangkan perempuan untuk dapat tampil di depan umum dan tidak terpinggirkan dan bukan hanya makhluk pelengkap.
Downloads
References
Anam, H. F. (2019). Tafsir Feminisme Islam: Sebuah Studi tentang Tafsir Riffat Hassan tentang QS Al-Nisa[4]: 34. MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 4.2, 4(2), 161-176.
Andriasari, D. (2019). Membaca ulang teks Al-Quran dalam perspektif feminisme serta pengaruhnya terhadap akses keadilan sosial di Indonesia. Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-Undangan, 3(1).
Hassan, R. (2019). Kesetaraan perempuan-laki-laki dalam penciptaan:Menafsirkan Al-Qur'an dari perspektif nonpatriarki. Perempuan Muslim dan Keadilan Gender. Routledge, 1.
Husniyah, N. I. (2018). Konsep Purdah Perspektif Riffat Hassan. Akademika, 12(1).
Tumpukan, RK (2020). Analisis hak-hak perempuan Muslim berdasarkan karya-karya Amina Wadud, Fatima Mernissi, dan Riffat Hassan. Universitas Harvard.
Suhra, S. (2013). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur'an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam. Al-Ulum, 13(2).
Supardi, A. (2022). Paradigma Pendidikan Islam dalam Kajian Perspektif Gender Riffat Hasan. Asatiza: Jurnal Pendidikan, 3(2).
Zulaiha, E. (2016). Tafsir Feminis: Sejarah, Paradigma dan Standar Validitas Tafsir Feminis. Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 1(1).Al-ulum, J., Implikasinya, D. A. N., & Hukum, T. (2013). KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM ISLAM.
Al-Ulum, 373–394.Andriani, A. (2017). Pendekatan gender dalam studi quran. Al-Tsiqoh: Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam, 2(3), 31–47.
Bidayah, A. (2013). Riffat Hassan dan Wacana Baru Penafsiran. KALIMAH, 11(2), 305–318.
Connell, R. (2020). Menghadapi kesetaraan: Gender, pengetahuan, dan perubahan global. Menghadapi Kesetaraan: Gender, Pengetahuan dan PerubahanGlobal, 1–198. https://doi.org/10.4324/9781003115250
Fauziyah, R. (2020). Perempuan Perspektif Hukum Islam Modern. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(2), 91–105.
Hassan, R. (1994). Penafsiran perempuan tentang Islam. Perempuan dan Islam dalam Masyarakat Muslim, 7, 113–121.
Kamla, B. (1996). Menggugat Patriaki, Pengantar Tentang Persoalan Terhadap Kaum Perempuan, Terjemahan Nursyahbani. Katjasungkana, What Is Patriartichy, Yogyakarta: Benteng Kalyamamitra.
Mazaya, V. (2014). Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Sejarah Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(2), 323. https://doi.org/10.21580/sa.v9i2.639
Muhtador, M. (2018). Gagasan Riffat Hasan Tentang Kritik Gender Atas Hadis Misoginis. Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin Dan Filsafat, 13(1), 73–95. https://doi.org/10.24239/rsy.v13i1.91
Tohir, M. (2018). Feminimisme al-Qur’an: Study Kritik Terhadap Pemikiran Riffat Hasan Tentang Konsep Equality Gender. Al-Thiqah, 1(1), 89–111.
V.A.R.Barao, R.C.Coata, J.A.Shibli, M.Bertolini, & J.G.S.Souza. (2022). E-ISSN:2685-1148 Horizon Metodologis Historis Kritis Riffat Hassan Dalam Memahami Ayat Gender SulastRI. Braz Dent J., 33(1), 1–12.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Wajih: The Journal of Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.





